Buserbyangkara.com, Rapat Paripurna DPRD Kab. Berau . yang di hadiri oleh Hj. Sri Juniarsih Mas, M.pd Bupati, H. Gamalis,SE Waklibupati, Madri Pani, SE. Ketua DPRD, HJ. Sarifatul Syadiah, S.Pd. M.Si Wakil Ketua Satu H.Ahmad Rifai, MM. Wakil Ketua Dua Ir. kab. Berau. Dalam rapat ini dilaksanakan kantor DPRD Kab. Berau jalan Gatot subroto. Kecamatan tanjung Redep. Kelurahan Sungai Bedungun. Rabu (16/3/2021) sekitar pukul 02.00 WITA.
Madri Pani, SE. sebagai Ketua DPRD menyampaikan bahwa tujuan dari rapat ini dilaksanakan adalah mencari Solusi dari permasalahan-permasalahan yang terjadi di pekerja penambang Pasir di Berau. Tegasnya.
Selain itu, beberapa penambang pasir di Berau menyampaikan keluhannya, tidak bisa melakukan penambangan karena persoalan Izin Tmabang, dan mau mengurus di provinsi tidak berikan. Karena kewenangan di bawa Kementrian Sumber Daya Mineral Pusat (SDM)
Dalam sambutannya bupati berau Hj. Sri Juniarsih Mas, M.pd selaku pemerintah daerah dan segenap pemimpin mengucapkan terimah kasih banyak atas masukannya baik kepada penambang pasir maupun forum komunikasi daerah serta lembaga yang hadir hasil dari rapat ini akan segera di tindak lanjuti dan berkordinasi kepada Gubernur Kaltim dan kementrian SDM. Jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama H. Gamalis,SE sebagai wakil bupati juga menambahkan seyogyanya ada Surat Kesepakatan atau berita acara yang dibuat oleh peserta rapat dan menyatakan bahwa surat edaran bupati sebelumnya masih tetap berlaku tapi bersifat sementara sambil menunggu proses Izin Penambang sesuai peraturan yang berlaku.Ungkapnya.
Ditemui wartawan, Hermansyah Kepala Biro Puskominfo bertanya Langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.?
Kemudian Hj. Sri Juniarsih Mas, M.pd Bupati Berau Menjawab, kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur, Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengurus proses perizinan mudah-mudahan dalam waktu dekat menemukan titik terang. Yang terpenting saat ini masyarakat bisa kembali tersenyum. Pungkasnya
KABIRO Puskominfo Kaltim HERMANSYAH