Alasan Cuti, HRD PT. KORRYO INDUSTRY Enggan Ditemui Saat Hendak Dikonfirmasi

PTKO 2

gemantara,com, Kabupaten Bekasi – Meski Upah UMK 2022 Jabar sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Namun fakta nya masih banyak perusahaan yang memberikan upah dibawah rata rata.

Salah satu nya PT. KORRYO INDUSTRY NETWORK.HARNESS AND FELT CUSHION yang beralamat di Jl. Industri Selatan V Blok EE-3K, Kawasan Industri Jababeka II, Pasirsari, Cikarang Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17532.

Perusahaan yang berdiri dari tahun 2015 ini dalam memberikan upah yang tidak sesuai dengan  apa yang di tetapkan oleh kepgub jabar yaitu 4.7jt untuk kabupaten bekasi, selain itu perusahaan ini juga menerapkan system kerja dengan perekrutan hanya dengan syarat fotocopy ktp saja tanpa ada proses interview.

Selain upah yang tidak sesuai, penerapan jam kerja oleh perusahaan tersebut juga di sinyalir tidak sebagaimana mestinya yaitu sekitar 9 jam, justru perusahaan ini menerapkan kerja sekitar 10 jam lebih tapi tidak masuk hitungan lembur, bahkan dalam pemberian upah para pekerja tidak diberikan slip gaji padahal ada namun hanya dipampang saja di papan pengumuman.

Menurut keterangan mantan karyawan yang pernah bekerja di perusahaan tersebut mengatakan “bahwa ia diberi upah selama 1 bulan full berikut lembur 2,9 jt, kontrak kerja pun tidak ada bagi karyawan yang masuk keperusahaan tersebut, tidak ada persyaratan dalam melamar kerja kita hanya di minta fotocopy ktp saja, bpjs pun tidak ada, untuk kerja kita 2 ship, ship pertama masuk jam 7 pagi pulang jam 6 sore untuk ship 2 mulai jam 6 sore pulang jam 6 pagi, untuk absensi perusahan menerapkan absen dengan sidk jari, untuk operator maupun bukan operator kita sama aja di upah nya sebesar 109Rb entah bagi yang sudah lama mah mungkin beda, untuk yang karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sekitar 300 karyawan diperusahaan tersebut 80% semuanya perempuan.”Ungkapnya.

Dari keterangan tersebut kami team media dari PUSKOMINFO INDONESIA Mencoba mendatangin perusahaan tersebut pada kamis (17/02/2021) untuk mengklarifikasi kabar tersebut kepada Ibu Yuni selaku HRD namun sayangnya dari keterangan security mengatakan bahwa ibu yuni sedang cuti kami pun mencoba untuk bisa menemuin manajemen lain yang ada di perusahaan tersebut namun sangat disayangkan manajemen lain pun enggan menemui kami, lantas kami mencoba menghubungi ibu yuni via by phone untuk mengkonfirmasi kebenaran soal upah yang diterima karyawan tidak sesuai umk.

Ibu Yuni dalam keterangannya via by phone mengatakan “untuk slip gaji kami hanya memberikan selembaran saja, untuk upah 130rb, untuk yang kerja PKL itu kemarin mungkin yak pak di pt lama untuk pt baru kita tidak ada pak, BPJS tenagakerja kita ada pak dan sudah didaftarkan, lama kerja itu untuk ship 1 dari jam 8 pagi sampai jam setengah 4 sore untuk ship 2 nya dari jam 3 sore sampai jam 11 malam untuk lembur saya belum lihat data pak jadi lupa, untuk bulanan ya dapat 3,5 jt pak.”

Lanjut yuni ketika di tanyakan kembali kenapa upahnya masih di bawah umk beliau mengatakan bahwa “yak kan masih harian” namun ketika disinggung lagi lebih lanjut soal BPJS Ketenaga kerjaan apakah sudah didaftarkan apa tidak beliau nggan berkomentar lebih lanjut dan memutuskan telepon.

 

(PUSKOMINFO INDONESIA)