Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Polri telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) berinisial SA terkait penerbitan paspor dan pencabutan red notice kasus terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. SA diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa salah satu saksi, yaitu Saudara SA. Beliau ini Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau,” kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (19/8/2020).
Awi mengatakan pemeriksaan dilakukan pada pukul 11.00-15.30 WIB. SA dicecar 15 pertanyaan dari penyelidik seputar penerbitan paspor dan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
“Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau. Yang pertama terkait dengan penerbitan paspor Saudara Tersangka Djoko Tjandra. Kemudian kedua terkait surat-menyurat yang dilakukan oleh Dithubinter Polri kepada Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal Saudara Djoko Tjandra. Ini yang didalami,” jelas Awi.
Sebelumnya Bareskrim juga telah memeriksa Djoko Tjandra pada pagi hari tadi. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus peberbitan red notice.(RED /DHMP)