Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengusut insiden kebakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan.Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengatakan pihaknya menduga kebakaran itu merupakan peristiwa pidana.
“Maka peristiwa yang terjadi, penyidik sementara berkesimpulan itu dugaan peristiwa pidana,” ujarnya pada Kamis (17/9/2020).
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 131 saksi. Selain itu petugas yang kebetulan melakukan renovasi gedung juga dimintai keterangannya.
Di depan awak Media Kabareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi bulan lalu. Polisi pun menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan. Jakarta, Kamis (17/9).
“Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri,
” Selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli,” jelas Listyo Sigit Prabowo.
Kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,1 triliun. Bahkan, angka itu belum pasti lantaran masih dalam proses pengitungan sampai saat ini. Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.15 WIB, Sabtu (22/8). Api baru bisa dipadamkan esok harinya, Minggu (23/8) sekitar pukul 06.15 WIB.
Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke bagian lainnya. Api cepat menjalar karena terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar di gedung tersebut.
Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV, abu bekas kebakaran atau hidrokarbon, potongan kayu, botol plastik berisi cairan, dirigen isi air, gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service, dan bukti lainnya.
“Kemudian dari hasil olah TKP Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,” ujar jendral bintang tiga yang pernah jadi Kapolda Banten.
“Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ujar mantan Kapolda Banten menambahkan
Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejaksaan saat ini sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Banyak pihak yang mengkhawatirkan insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus. (RED /LEP)