Gemantara.com, Balikpapan, Kaltim – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan Surat Rekomendasi kepada konsumen pengguna, karena volume Bahan Bakar Minyak (BBM) serta masa berlakunya telah ditentukan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Forum Komunikasi Stakeholder bertajuk Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (03/11/2023).
Dalam sambutan, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait sistem penerbitan surat rekomendasi kepada penerbit surat rekomendasi, yaitu Pemerintah Daerah dan konsumen pengguna.
“Revisi peraturan ini memudahkan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan surat rekomendasi, seperti masa berlaku surat menjadi 3 bulan, melayani penyaluran JBKP (Pertalite), hingga pengambilan dapat diwakilkan melalui surat kuasa,” ungkap Saleh.
Saleh menambahkan, penerbitan surat rekomendasi didukung dengan optimalisasi sistem digitalisasi yang terintegrasi. “Ini menjadi pesan kita bersama bahwa penyaluran BBM subsidi harus kita jaga dan jamin dengan baik,” imbuhnya.
Saleh menambahkan, proses penerbitan surat rekomendasi membutuhkan prinsip kehati-hatian Pemda. Hal ini lantaran peruntukan volume BBM subsidi yang diberikan harus sesuai dengan masa berlaku dokumen persuratan.
Senada dengan Saleh, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menerangkan bahwa revisi peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan ketertiban administrasi.
Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan Surat Rekomendasi kepada konsumen pengguna, karena volume Bahan Bakar Minyak (BBM) serta masa berlakunya telah ditentukan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Forum Komunikasi Stakeholder bertajuk Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (03/11/2023).
Dalam sambutan, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait sistem penerbitan surat rekomendasi kepada penerbit surat rekomendasi, yaitu Pemerintah Daerah dan konsumen pengguna.Revisi peraturan ini memudahkan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan surat rekomendasi, seperti masa berlaku surat menjadi 3 bulan, melayani penyaluran JBKP (Pertalite), hingga pengambilan dapat diwakilkan melalui surat kuasa,” ungkap Saleh.
“Saleh menambahkan,penerbitan surat rekomendasi didukung dengan optimalisasi sistem digitalisasi yang terintegrasi. “Ini menjadi pesan kita bersama bahwa penyaluran BBM subsidi harus kita jaga dan jamin dengan baik,” imbuhnya.
Saleh menambahkan, proses penerbitan surat rekomendasi membutuhkan prinsip kehati-hatian Pemda. Hal ini lantaran peruntukan volume BBM subsidi yang diberikan harus sesuai dengan masa berlaku dokumen persuratan.
Senada dengan Saleh, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menerangkan bahwa revisi peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan ketertiban administrasi.ni adalah Ikhtiar BPH Migas agar distribusi BBM bisa tepat sasaran dan tepat volume. Kita Ingin pemberian surat rekomendasi ke depan bisa lebih baik lagi dibanding sebelumnya,” tutur Yapit.
Tambah Yapit, pemilihan lembaga penyalur yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah juga menjadi pertimbangan utama yang perlu diperhatikan dalam menerbitkan surat rekomendasi.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Usaha Penugasan untuk mengatur letak penyalur yang memudahkan dan dapat dijangkau oleh konsumen penguna,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menekankan bahwa penyaluran dan pengawasan BBM subsidi harus melibatkan dan bekerja sama dengan banyak pihak.
“Kuncinya adalah BBM subsidi (Minyak Solar) dan kompensasi (Pertalite). Ini kita ikhtiarkan secara bersama agar tepat sasaran tepat volume,” tutup Eman.
Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi, Pemerintah Daerah, instansi terkait di wilayah Kalimantan dan badan usaha, seperti Alexander Susilo (Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan) dan Tri Margono (External Relations PT AKR).
Di hari yang sama, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Saleh Abdurrahman, dan Yapit Sapta Putra melakukan kunjungan lapangan di Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU) V dan Integrated Terminal di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Eman menyampaikan bahwa realisasi penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tidak hanya dinikmati oleh pengguna transportasi darat, melainkan juga konsumen pengguna lainnya.
Eman mengingatkan badan usaha, untuk mempersiapkan pasokan BBM menjelang hari besar Natal dan Tahun Baru serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dengan baik. “Semoga kilang dapat menjaga ketersediaan BBM jelang kegiatan Nataru dan Pemilu,” imbuhnya.
Kunjungan BPH Migas ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan penyediaan BBM yang diproduksi oleh kilang RU V dan penyalurannya oleh Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Pada kesempatan kunjungan ini dipaparkan pula milestone dan progress proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan yang telah mencapai sekitar 83%.
Turut hadir dalam kunjungan, General Manager Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit V Balikpapan Arafat Bayu Nugroho.