Diduga Abot Pemilik Pabrik Miras Jenis Arak Ilegal di Desa kayu besi

IMG 20220816 WA0037

gemantara.com, Kayu besi Bangka tengah Babel – Pabrik minuman keras jenis arak diduga ilegal yang berlokasi didesa kayu besi kecamatan namang kabupaten bangka tengah provinsi kepulauan bangka belitung. Senin,15/08/2022.

Dalam hal ini apapun alasannya warga negara Indonesia minuman keras jenis Arak dalam agama Islam tetap diharam kan apa lagi saat ini bahkan sudah jelas bahwa akibat dari minuman keras tidak sedikit orang Meninggal dunia apalagi masyarakat di larang memproduksi minuman keras, baik itu dari proses prementasi yang di kenal oleh masyarakat Bangka Belitung yakni minuman keras jenis ‘Arak’.

Setahu publik, hanya perusahaan yang berbadan hukum dan mempunyai izin resmi dari pemerintah pusat dan daerah yang di perbolehkan memproduksi minuman beralkohol, itupun dalam pengawasan pemerintah/instansi seperti BPOM, aparat kepolisian maupun instansi yang terkait lainnya.

Dari hasil pantauan awak media tepatnya di dusun Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) luput dari pantauan aparat penegak hukum setempat, bahwa sangat jelas adanya tempat produksi minuman keras jenis Arak yang berjalan sejak lama bahkan bertahun-tahun telah memproduksi arak.

Salah satu pekerja saat dijumpai di lokasi saat disinggung milik siapa iya menerangkan”punya pak ABOT dia tidak ada di sini dia kerumah temen nya Andi pak.”

Awak media berusaha mendatangkan pemilik Arak namun disayangkan tidak ada ditempat yang telah disebutkan para pekerja.

Terpisah nya saat awak media menghubungi melalui ponsel saat dikonfirmasi terkait pembuatan arak dan Izin-izinnya,”iya katakan yaa Nanti kalian hubungi temen saya karena dia yang akan menjawab nah kalau kalian mau beritakan silahkan,”tutup nya.

Bukan kah sudah cukup dan jelas bahwa ; “Setiap orang yang melanggar ketentuan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Dipidana dengan penjara (2)tahun dan paling lama (10)tahun denda paling sedikit Rp,200,000,000(dua ratus juta)
Dan paling banyak Rp,1,000,000,000,00
(Satu milyar Rufiah) bunyi pasal 19.”

Terpisah Kapolres Bangka tengah
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan menjawab walaupun pesan tersebut telah dibaca dan terus diupayakan konfirmasi ulang.
(ZnL – Gun”77)