Kab.Bekasi – Pembangunan tower BTS di Kp. Rambay RT.001/RW.001 Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi diduga belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Warga belum lengkap.
Padahal sudah jelas PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik banguan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya.
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Keluarnya aturan terbaru tersebut otomatis merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.
PBG adalah aturan bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bengunan gedung yang sudah ditetapkan. Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung.
Selain itu, PBG adalah mengatur tentang standar pembongkaran bangunan gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), Bangunan Gedung Hijau (BGH), Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Jika sebelumnya dalam mengurus IMB pemilik bangunan harus mendapatkan izin itu terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, maka dalam mengurus PBG, dapat dilakukan selama pelaksanaan mendirikan bangunan sepanjang pelaksanaannya mengacu standar yang ditetapkan pemerintah. Standar teknis ini pun dijelaskan dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021.
Meski aturan terbaru mewajibkan pengurusan PBG adalah dalam kegiatan mendirikan bangunan, bukan berarti IMB sudah tidak berlaku sama sekali. Khusus untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan IMB di periode sebelum peraturan terbaru ini keluar, maka IMB masih diakui sah.
Berdasarkan temuan dari tim investigasi dan ketua LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi berawal dari laporan warga, Senin (28/08/2023).
Anwar Gunawan sebagai Ketua DPC LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media dilokasi pembangunan tower mengatakan,
“Saya sudah konfirmasi ke pihak PT. Handal Karya Abadi dia mengatakan rekom dari Camat Cibarusah belum selesai berarti PBG nya belum selesai juga dong.”kata Gunawan.
“Ini diduga sudah melanggar peraturan pemerintah, menurut prosedur itu perizinan dulu (PBG) di selesaikan barulah membangun, saya minta kepada instansi terkait mohon ditindaklanjuti dan diberi sanksi,” ujar Gunawan.(*)