gemantara.com, Bangka Belitung – Penangguhan penahanan yang diterima oleh YS, tersangka pembunuhan di Cafe Dragon pada 30 Januari 2022 lalu terus menuai reaksi dari berbagai pihak terutama praktisi hukum. Yang terbaru, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), Cahya Wiguna, SH, CLA, CTL menilai penangguhan penahanan terhadap YS lebih kepada tidak profesionalnya penyidik Kepolisian.
Cahya menilai bahwa penangguhan penahanan yang diterima oleh YS selaku orang yang diduga sebagai pelaku, lantaran pihak penyidik tak lagi punya alasan untuk menahan. Proses penyidikan yang panjang berujung pada habisnya masa penahanan yang sudah diperpanjang berkali kali.
“Waduh kalau ini akal-akalan saja untuk ditangguhkan. Penangguhan ini karena orang yang sudah ditahan yang telah habis masa tahanan selama proses penyidikan dan belum dapat dilakukan P-21. Ini menunjukkan menunjukan ketidak-professionalan penyidik untuk dapat memenuhi petunjuk jaksa. Sangat disayangkan sekian lama proses penyidikan dan tersangka ditahan akan tetapi penyidik belum mampu menyelesaikan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Cahya kepada wartawan Minggu (18/9/22) malam.
“Jadi kalau kita baca, penjelasan Kapolres yang dikonfirmasi wartawan kemarin, bisa dibilang secara hukum memang harus dibebaskan demi hukum karna penyidik tidak bisa lagi menahan orang tersebut, dengan kata lain tanpa penangguhan pun tersangka wajib dilepaskan. Lantaran perkaranya tak kunjung dilimpahkan atau P21. Hal seperti ini biasanya karena penyidik belum memenuhi unsur-unsur pembuktian dari penyidikan untuk kemudian menjadi dasar tunjutan JPU. Jadi sekali lagi, menurut saya ini bukan penangguhan akan tetapi memang tidak ada alasan untuk ditahan atau perpanjangan masa tahanannya dalam fase penyidikan. Jangan bahasanya penangguhan,” tandas Cahya Wiguna.
“Baru kali ini saya dengar tersangka pembunuhan mendapatkan penangguhan penahanan. Sebelum ini saya Cuma tau di televisi, yaitu istrinya Sambo yang ditangguhkan penahanannya karena alasan kemanusiaan. Ternyata di Sungailiat ada juga yang ditangguhkan. Apalagi dari berita yang kita baca di Bangka Pos, YS ini telah menghilangkan barang bukti. Artinya ada dugaan dia ini tidak mabuk saat membunuh tetangga kami Agung Maulana. Masa orang mabuk bisa sadar membuang barang bukti ke laut, terus balik lagi ikut mengantar Agung ke Rumah Sakit. Seperti nya terlatih orang ini. Kita jadi was was kalau begini,” jelas Tar kepada wartawan Sabtu (17/9/22) siang.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bangka AKBP. Indra Kurniawan membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap YS (20), yang merupakan pelaku Pembuhunah terhadap Agung Maulana(19).
“Oke.. penangguhan diberikan karena batas waktu penahanan di Kepolisian dan perpanjangan dari Kejaksaan telah habis waktunya maka diberikan penangguhan penahanan,” terang AKBP. Indra melalui pesan Whatsapp nya pada Jumat (16/9/22) lalu.
Tersangka YS merupakan warga Nelayan Sungailiat dan masih kerabat dari korban Agung Maulana. Pada 30 Januari 2022 lalu, keduanya diduga terlibat perselisihan saat berada di Cafe Dragon 99, Sungailiat Bangka. Perselisihan di tempat hiburan malam tersebut diakhirinya dengan tewasnya Agung Maulana yang roboh usai dada nya ditikam senjata mirip obeng.
Polisi sempat kerepotan mengungkapkan perkara ini, pasalnya YS yang mengaku mabuk berat malam itu, nyatanya mampu menyamarkan identitasnya dengan sweater hijau berkupluk. Dan langsung kabur usai menghabisi Agung Maulana. Bahkan YS yang mengaku mabuk berat saat menghabisi Agung Maulana tersebut, sempat kepikiran membuang barang bukti berupa sweater hijau dan besi runcing bergagang mirip obeng tersebut ke laut.
Penyelidikan kasus ini sendiri, dalam perjalanannya nya baru baru terungkap pada April 2022. Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibantu unit Jatanras Polda Babel meringkus YS pada Jumat malam (1/4/22). Setelah beberapakali dimintai keterangan.
(Gun”77)