Diterpa Issu Korupsi, Kades Cikampek Barat, Hj Tati Nurbingah SH. Klarifikasi” Itu Tidak Benar

IMG 20210122 WA0038

iIMG 20210122 WA0038

BUSERBHAYANGKARA.COM, KARAWANG – Terkait maraknya pemberitaan adanya issu korupsi yang di lakukan oleh Kades Cikampek Barat Kecamatan Cikampek kabupaten Karawang ,akhirnya Kejaksaan Negeri Karawang mendatangi Desa Cikampek Barat Pada Kamis (14/1/2021)

 

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan terkait dugaan’ korupsi proyek Pembuatan saluran Air (Draynase) hingga melakukan pemeriksaan obyek yang santer dipermasalahkan dengan mendatangi lokasi yang berada di kampung Suka Manah, hingga berlanjut dengan pemanggilan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari)

Pemanggilan serta pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak Kejari Karawang pada Kepala desa Cikampek Barat dilakukan pada hari senin 18/01/21,

 

Dalam kesempatan ini Kepala Desa menjelaskan bahwa mengenai penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang tertuang dalam RAB Sebesar Rp.130.000.000,- sedangan kan dalam laporan LPJ sejumlah Rp 123 juta hingga Tersisa Rp 7.400.000,- sedangkan dana yang tersisa itu di Silpakan untuk anggaran tahun 2021 Dan masih tersimpan di Kas bendahara Desa dengan Aman ” Jelas kades Hj.Tati Nurbingah S.H.

kepada Buser Bhayangkara.com saat di konfimasi seputar adanya dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya

Demikian pula pada pemeriksaan selanjut nya yang dilakukan pada hari Rabu (20/1/2021) , kepada Sekertaris Desa (Sekdes ) dan Bendahara serta Pelaksana semua diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri karawang (Kejari).

” Alhamdulillah hasil pemeriksaan tidak di temukan adanya penyimpangan dan tidak terbukti adanya penyalahgunaan anggaran mengenai proyek yang di permasalahkan, malah katanya sempat ramai pemberitaan di beberapa media yang sempat heboh memberitakan hal itu, jadi dugaan itu semua tidak benar ini saya Klarifikasi,karena kalau saya bermasalah tentu saya tidak akan mendapat kan Surat Rekomendasi dari Bupati No 141.1/91/DPMD dan Surat Inspektur Kabupaten Karawang No 700/01/Inspt, untuk mencalonkan kembali di Pilkades tahun 2021 ini ” Tuturnya

Menyikapi tuduhan yang menyudutkan dirinya, tidak membuatnya lemah dalam menjalan kan tugas dan kewajiban nya selaku Kepala Desa yang telah di amanatkan oleh masyarakat Desa Cikampek Barat,Kec ,Cikampek Kab .Karawang
“Jangan kendor dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai Kades harus mengambil hikmah dari peristiwa yang menimpa, itu harus menjadikan kita lebih baik dan bersemangat dalam mengayomi dan melayani masyarakat, Bahkan ada tokoh dan. masyarakat yang mempertanyakan kejelasan nya secara langsung kepada saya, Ya..saya jelaskan apa adanya di sertai bukti berita Acara hasil pengawasan Inspektorat Nomer: 700/20/Sp/TL/V tertanggal 15 mei 2019,yang menguatkan.
” Saya yakin dan percaya kalau masyarakat cerdas dan mengerti apa yang sebenar nya terjadi, kita mah tidak boleh Su’ udzhon kepada siapapun, tetap positif dan berprasangka baik Serta tetap melangkah dan semangat dalam menjalan kan tugas pengabdian ini.
siapapun yang melapor saat Menjelang pemilihan Kepala Desa , itu hak mereka boleh- boleh saja selama itu positif serta koreksi untuk membangun dalam kebaikan, saya memaklumi dan memaafkan karena itu semua saya anggap sebagi ujian hidup dan tantangan dalam menjalan kan tugas, yang terpenting selama kita benar dan lurus jangan pernah takut, apalagi warga masyarakat Cikampek Barat mah pintar dan Cerdas ” Pungkas nya. (A.Ridwan)