Sungailiat, Bangka Babel – Heriyanto,S.H. Advokat/Pengacara dari LBH KUBI akan kawal perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang terjadi diKabupaten bangka, dimana pengeroyokan tersebut dilakukan di rumah atau kediaman klien kami.(senin,25/03/2024)
Heriyanto,S.H mengatakan,Ini merupakan sikap kesewenang-wenangan APH,dimana hadirnya APH ditengah-tengah masyarakat adalah mengayomi bukan bersikap atau berprilaku seperti preman.
“Sungguh sangat disayangkan APH bisa bersikap sangat arogan melakukan tindakan kekerasan serta pengeroyokan apalagi berani mendatangi langsung kerumah klien kami, melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama sehingga menyebabkan klien kami babak belur,” Ucapnya.
Heriyanto, S.H sangat menyayangkan sikap dari instansi terkait yang mana aduan atau laporan atas tindakan kekerasan serta pengeroyokan tersebut, hingga saat ini klien kami belum mendapatkan bukti aduan atau laporan dari kepolisian.Dapat kita simpulkan bahwa ini belum tercatat di buku register pihak terkait.
Sebagaimana di atur dalam PERKAP (Peraturan Kapolri) NO.12 TAHUN 2009
Pasal 9
Ayat (1) SPK yang menerima laporan/pengaduan, wajib memberikan Surat Tanda
Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya Laporan Polisi.
Ayat (2) Pejabat yang berwenang menandatangani STTL adalah Kepala SPK atau petugas yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Ayat (3) Tembusan STTL wajib dikirimkan kepada Atasan Langsung dari Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dapat kita lihat dalam Perkap dan penjelasan dalam pasal diatas dapat di interpertasi bahwa instansi terkait tidak menjalankan Perkap tersebut, hal ini akan menjadi pertanyaan kita ke pihak terkait atas kejelasan aduan atau laporan langsung dari klien kami.
“Kami akan mengambil sikap tegas dan akan melaporkan prihal ini secara hirarki ke bagian-bagian terkait serta instansi-instansi terkait,”ujar Heriyanto,S.H.
(Gun” 77)