Jaksa Agung Burhanuddin Copot Dua Kepala Kejaksaan Tinggi

IMG 20200821 WA0009

IMG 20200821 WA0009

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Kedua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dicopot itu adalah Kajati Papua Barat, Yusuf, dan Kajati Sumatera Barat, Amran.

Informasi pencopotan itu beredar pada Kamis malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono membenarkan adanya pencopotan itu.

Setelah melakukan komunikasi dengan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan adanya pergeseran terhadap posisi dua Kajati tersebut.

“Sesuai konfirmasi dengan Biro Kepegawaian membenarkan. Mutasi ini dalam rangka Pola Karier Diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Hari Setiyono.

Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2020 yang ditandatangani Jaksa Agung pada Rabu, 19 Agustus 2020 itu, posisi Yusuf dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, diturunkan menjadi Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

Hal yang sama juga terjadi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Amran, posisinya diturunkan menjadi Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

Pencopotan ini menimbulkan pertanyaan. Namun Kapuspenkum Hari Setiyono hanya bisa menjelaskan bahwa hal itu adalah hal yang biasa dalam mutasi.

“Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Hari Setiyono.

Yusuf sendiri menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat pertama, yang mulai bekerja sebagai Kajati pada Januari 2020 lalu.

Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Pabar) resmi beroperasi di awal tahun 2020, Jaksa Agung Burhanuddin pun menunjuk Yusuf sebagai Kepala Kejati Pabar pertama.

Dengan adanya pergantian Yusuf sebagai Kajati Papua Barat, posisinya sementara digantikan Wakajati, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Amran, juga terbilang baru menjabat Kajati Sumbar. Ia dilantik Desember 2019 lalu. Pria kelahiran Pekanbaru Riau tahun 1963 itu pernah menjabat sebagai Wakajati Lampung.

Dengan adanya penggantian Amran, posisinya sementara digantikan Wakajati, Yusron, yang diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kajati.

“Belum ada penggantinya. Sementara Plt dirangkap Wakajati,” pungkas Hari Setiyono.(RED /BHK)