Buserbhayangkara.com,Medan – Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan pemusnahhan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 358 kg. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda dengan mengamankan dua tersangka yang di pimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, SH. , S.IK., M.Si yang merupakan hasil tangkapan Polsek Pancur Batu seberat 114 kg dan Satres Narkoba Polrestabes Medan seberat 240 kg. Jumat (28/8)
Miris Tapi Prestasi Bagi Kepolisian
Saya juga merasa miris sebab selama 3 bulan saya bertugas di Medan cukup banyak narkoba. Medan memang pasar besar peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol. Riko Sunarko, SH. , S.IK., M.Si
“Pengungkapan kasus ganja ini merupakan prestasi bagi personel kepolisian. Pasalnya, pada kasus kali ini polisi berhasil menyita barang bukti ganja dengan jumlah yang besar,” kata Kombes Pol. Riko Sunarko, SH. , S.IK., M.Si menambahkan.
“Dari 358 kg ganja yang berhasil diungkap dan dimusnahkan tersebut, telah menyelamatkan 1,7 juta pengguna narkoba,” ucap Kapoltabes Medan semangat.
“Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba,” ajak Kapoltabes Medan.
Pemusnahan barang bukti ini hasil tangkapan dari 2 Kasus,pertama Pada tanggal 14 Mei 2020, Polsek Pancur Batu meringkus dua orang tersangka narkotika, yakni IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kelurahan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua tersangka, petugas menyita 118 kg ganja.
Sehari kemudian, 15 Mei 2020, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk pengedar narkoba MR (47) di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah. Dari tersangka, petugas menyita 240 kg ganja yang disembunyikan di dalam kamar MR.
Kini para tersangka yang berada di hotel prodeo harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya, para tersangka berhadapan pada ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kombes Pol. Riko Sunarko, SH. , S.IK., M.Si. (RED /LEP).