Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa Banaran Sragen Diduga Menguap

IMG 20200223 WA0013

Buserbhayangkara.com, Sragen – Seharusnya program dana Desa menjadi bagian dalam mengubah dan memperlancar pembangunan ekonomi di Desa dalam rangka pemerataan ekonomi masyarakat, anehnya niat baik pemerintah ini selalu saja dimanfaatkan oleh para oknum untuk memperkaya dirinya, kelompok dan golongan tertentu.

Dugaan penyimpangan dana desa kali ini terjadi di desa Banaran Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Kepala Desa berinisial SI ini diduga telah menyelewengkan dana Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan BKK tahun anggaran 2017 sampai 2018, hal ini terkait beberapa proyek pembangunan proyek yang ada di lingkungan Desa Banaran yg di biayai oleh Dana Desa maupun dana ADD dan BK menuai kekecewaan masyarakat pasalnya semua proyek diduga tidak sesuai dengan bestek dan RAB padahal pembangunan desa sebelumnya telah di rencanakan di musdes, musdus yang di setujui oleh BPD dan tokoh masyarakat setempat, namun dalam pelaksanaannya BPD maupun para tokoh ini tidak pernah dilibatkan sehingga masyarakat tidak tahu anggaran yang di pakai dan di gunakan, seperti pembangunan rabat beton, pengaspalan jalan, pembuatan talud (dinding jalan dan dinding kali) di lima wilayah Rukun Tetangga ( RT ) Desa Banaran.

Pembangunan di desa Banaran ini banyak kejanggalan, hal ini sangat dirasakan sekali oleh warga atau masyarakat Desa Banaran yang dilibatkan dalam pembangunan proyek desa, karena mereka bekerja tanpa Ongkos Harian Kerja ( OHK ) alias tanpa di berikan upah sebagai mana berlaku pada pekerja umumnya, masyarakat bekerja suka rela / kerjabakti.

Beberapa warga dan tokoh masyarakat Banaran yang meminta tidak di sebut namanya menerangkan bahwa sejak SI terpilih menjadi kepala desa dari 2013 sampai 2019, tahun kedua setelah menjabat kepala desa kehidupannya drastis berubah dari yg asalnya hanya pengusaha biasa saja saat ini berubah drastis, selain rumah di bangun mewah kendaraan roda empat pun tambah mewah, dumtruknya juga lebih dari 10 unit.

Buser bhayangkara yang mendapat informasi adanya penyimpangan tersebut melakukan investigasi langsung ke lokasi pembangunan yg diduga ada penyelewengan yaitu ke pembangunan pemasangan dinding penahan erosi di Kalisawur panjang 100 mm, tinggi 4 m, nilai anggaran 200 juta tanpa plang dan itu tidak tepat sasaran bukan dinding yg terkikis erosi air sungai Kalisawur malah dibangun di belakang rumah Kepala Desa yg konon menurut saksi warga di situ baru di beli seharga 150 juta di atas tanah seluas 10 mm.

Rabat beton yg di bangun senilai 100 juta anggaran tahun 2017-2018. Dengan panjang 200 mm, lebar 2 m, ketebalan cuma 5 cm saat ini sudah kelihatan pecah pecah, jalan utama Desa juga pengaspalannya asal-asalan kondisi saat ini sudah retak dan berlubang pembangunan ini menelan anggaran 200 juta, dikerjakan oleh CV Santoso termasuk pembangunan pelebaran jembatan yg terletak di jalan utama kampung Asem pelebaran seluas 1,5 m anggaran diduga di markup, proyek ini menelan anggaran 350 juta dikerjakan tanpa ada plang MMT dan prasasti, warga Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan, sudah melaporkan adanya dugaan penyelewengan Kepala Desa yg bernama Susilo, diwakili oleh salah satu warga Desa Banaran yg berdomisili di kp. Karangasem.
Laporan Kejari dan inspektorat kabupaten Sragen ini dilakukan pada tanggal 7 November 2019.

Hal ini dibenarkan oleh inspektorat dan Kejari, bahwa ada laporan tentang Kepala Desa Susilo, Juli Wantoro SH ,M,Hum di kantor inspektorat Kabupaten Sragen, menurutnya hasil pemeriksaan laporan tersebut hasilnya sudah dilimpahkan ke Wakil Bupati Sragen, setelah ada hasil pengkajian dan di pelajari oleh Wakil Bupati nanti baru di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen untuk ditindaklanjuti lebih lanjuti, jelasnya.

Hal inilah yang memicu timbulnya pertanyaan masyarakat “mengapa kasus ini seperti menguap dan jalan ditempat, sehingga wajar bila timbul persepsi bermacam-macam ditengah masyarakat bahkan ada yang menduga telah terjadi main mata antara pihak terkait . (T/H)