gemantara.com, Jakarta – Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 dengan tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu berinisial atas nama AW, SA, AB, ES, dan SS. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Selasa 04 Oktober 2022 dan diperiksa langsung oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan kepada keempat orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.
Keempat orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial :
Saksi dengan inisial APD selaku Senior Manager Strategic Planning pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2002-2014;
Saksi dengan inisial MP selaku Vice President Corporate Secretary and Investor Relations pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2020-sekarang;
Saksi dengan inisial ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012-2018;
Saksi dengan inisial SDS selaku Financial Accounting Analyst pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2014.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap saksi dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
(Gun”77)
Sumber : https://www.kejaksaan.go.id