Komisi III DPR RI,Ungkap Segera Kebakaran Gedung Kejagung

1 32 1

1 32 1

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto berharap penyebab sebenarnya dari kebakaran besar yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020) malam dapat diungkap kepolisian dengan segera. Menurutnya kecepatan pengungkapan mendesak dilakukan karena banyak kasus besar yang kini ditangani lembaga pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu, di antaranya kasus korupsi Djoko Tjandra, kasus korupsi PT. Jiwasraya, dan kasus korupsi besar lainnya.

Wihadi mengatakan, bagaimanapun di Kejagung banyak arsip-arsip tentang kasus-kasus besar dan kasus korupsi lainnya yang belum terselesaikan. “Perlu diselidiki apakah itu memang ada kesengajaan atau benar-benar terbakar. Polisi yang mengusut itu,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Ahad (23/8/2020).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengharapkan bahwa tempat-tempat arsip itu tidak ikut terbakar. “Karena kalau itu gedung yang di depan, gedung pidsus kan di belakang aman itu. Kita harapkan tidak ada berkas-berkas yang ikut terbakar,” ujar legislator asal Jawa Timur itu.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan ruang kerjanya ikut terbakar akibat kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejagung. “Yang terbakar ini adalah Gedung Pembinaan. Di situ ada Biro Kepegawaian, Biro Keuangan dan Perencanaan, dan Biro Umum,” kata Burhanuddin saat meninjau lokasi Gedung Kejagung yang mengalami kebakaran.

Diketahui api mulai menyala dari lantai 6 gedung sayap sebelah kanan Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 19.10 WIB. Setelah mendapat laporan, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jakarta Selatan segera mengerahkan 24 unit mobil pemadam kebakaran. Sampai pukul 20.43 WIB, total sudah ada 31 unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memastikan dokumen-dokumen kasus aman dari peristiwa kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung. “Jika ada berkas yang terbakar ada sistem pengamanan database. Jadi, kalau ada data fisik yang terbakar masih ada data yang disimpan di database,” kata Hari dalam keterangannya, di Jakarta. (RED /BHM)