Mendes PDTT: Sisa Dana Desa Hanya Untuk PKTD dan Swakelola, Kades Dilarang Gunakan Pihak Ketiga

29559610 c8fb 4419 957e 6faf1c6244b1

29559610 c8fb 4419 957e 6faf1c6244b1

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, per 4 November 2020, sisa Dana Desa yang masih tersedia mencapai Rp Rp34,6 triliun.

“Rp34,6 triliun ini direncanakan sesuai dengan penggunaan dana desa, akan digunakan untuk BLT Dana Desa Rp10,2 triliun,” ujarnya pada rapat tingkat menteri pada Kamis (5/11/2020).

Ia mengatakan, setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, maka total anggaran yang masih tersedia mencapai Rp24,4 triliun. Menurutnya, sisa Rp24,4 triliun itu akan difokuskan untuk program PKTD.

“Nah PKTD ini ada dua model, pertama PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dana yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu PKTD dan Swakelola.

“Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih kita temukan beberapa kasus di pihak ketiga kan. Meskipun dengan cara yang halus. Nah ini terus kita ingatkan, supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” jelasnya.

Namun begitu, ia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga, dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya ditingkat kabupaten.

“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.” Pungkasnya.

Sebagai informasi, rincian dana desa yang telah digunakan per 4 November 2020 adalah sebagai berikut: Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp3,1 triliun, PKTD Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun, dan BLT dana desa Rp18,2 triliun.(RED/HK)