Pemuja Narkoba di Lavista Diringkus Satnarkoba Polres Lahat

PhotoGrid 1598005878984 resize 30

PhotoGrid 1598005878984 resize 30

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Pada Hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 Jam 20.45 Wib, bertempat di Jalan Mayor Ruslan II Nomor 71 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.btelah diamakan kurir narkoba a.n NS (24). dengan barang bukti :
– 2 (dua ) butir pil tablet warna hijau muda berlogo mahkota diduga narkotika extacy
– Extacy 0.54 gram.

Kronologis Penangkapan. Berdasarkan info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi di tkp tersebut diatas. Selanjutnya dilakukan lidik dan setelah sasaran orang, tempat diketahui kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira jam 20.45 Wib dilakukan tangkap tangan terhdp seorang laki-laki a.n. NS didalam lobby karaoke Lavista dan sesaat hendak dilakukan penangkapan Tsk NS membuangkan 1 (satu) lembar kertas timah ke bawah meja yang ada didalam lobby karaoke Lavista, setelah Tsk dapat diamankan dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) lembar kertas timah rokok tersebut dan didapatkan 2 (dua) butir pil tablet warna hijau muda berlogo mahkota diduga narkotika jenis pil ekstasi
dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.(RED /DHMP)