gemantara.com, Bangka Belitung – Terkait pihak-pihak terafiliasi perbankan, baik bank umum maupun Bank Pembiayaan Rakyat, baik konvensional maupun syariah yang ada di Indonesia wajib mengikuti aturan-aturan terkait afiliasi. Bagi bank syariah, pihak terafiliasi dapat dilihat dalam UU perbankan syariah No.21 tahun 2008. Pihak-pihak terafliasi perbankan yaitu Direktur, Komisaris, dewan pengawas syariah, akuntan publik, konsultan hukum dan pihak yang menurut bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank syariah.(Selasa, 01/11/2022)
Salah satu nara sumber yang kami hubungi yaitu Dr. Ahmad Irvani. S.E., M.Ag selaku ketua umum Masyarakat Ekonomi Syahriah (MES) Bangka Belitung dan salah satu dosen Prodi Perbankan Syariah di IAIN Syaikh Abdurrahmad Sidik Bangka Belitung menjelaskan untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) bisa dilihat dari UU perbankkan syariah No. 21 tahun 2008 tentang definisi pihak-pihak terafiliasi yang berarti pihak-pihak BPRS memiliki tanggung jawab terhadap apapun yang terjadi dan hal lainnya dalam BPRS.
Pihak-pihak terafiliasi memiliki tanggung jawab terkait operasional bank, baik itu bank umum syariah maupun BPRS.
Adapun terkait Komite Audit di perbankan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 55 tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK No. 55 tahun 2015, berlaku untuk perbankan, baik itu bank umum, bank pembiayaan rakyat (BPR)/ BPRS yang sangat jelas mengatur pelaksanaan kerja komite audit,”ucapnya.
“Kemudian POJK tersebut juga membahas tentang pembentukan, persyaratan, masa tugas, tugas, tanggung jawab. Di dalam PJOK itu juga menjelaskan bagaimana sanki yang akan diterima oleh perbankan jika melanggar peraturan tersebut. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha,”tambahnya
“Pihak perbankkan tidak boleh melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam aturan OJK, semua perbankkan wajib mengikuti aturan-aturan tersebut, tegasnya.
“Sedangkan untuk Bank syariah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bank syariah harus terdepan dan terbaik memberikan contoh kepada bank-bank yang lainnya sebagai perbankkan yang mengikuti peraturan OJK dan tidak boleh melanggar karena membawa nama bank syariah,”kata Dr. Ahmad Irvani, S.E., M.Ag.
“Dalam hal ini OJK sangat ketat terkait peraturan-peraturan, jika melanggar peraturan itu pasti ada funishmentnya yang diberikan OJK, mau tidak mau perbankkan harus menjalani aturan itu dan siap menerima funishmentnya, misalnya dalam komite audit sangat jelas sekali peraturan kerja, jelasnya.
(Gun”77)