Buserbhayangkara.com,PMJ – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka NL (34) dan sebelas tersangka lainnya. Terdapat 44 adegan, mulai dari perencanaan, eksekusi dan pasca eksekusi.
“Total ada 44 adegan kita lakukan dan terbagi dalam beberapa tahapan – tahapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia menyebut dalam rekonstruksi tersebut terdapat tiga tahapan yang dilalui. Tahapan pertama yakni berkaitan dengan perencanaan pembunuhan, eksekusi, dan pasca eksekusi berlangsung.
“Kita tahu bahwa fungsi rekonstruksi adalah bagaimana kita menggambarkan terjadinya suatu peristiwa pidana dengan cara memeragakan para saksi – saksi dan tersangka – tersangka ini memeragakan apa yang sudah dia tuangkan dalam BAP,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (AKBP. Jean Calvijn Simanjuntak) mengatakan, rekonstruksi dilakukan di dua tempat berbeda yakni, Polda Metro Jaya dan di TKP korban tewas, Ruko Royal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“44 Adegan ini dibagi menjadi dua tahapan. Pertama 36 adegan yang terkait dengan pembunuhan berencana. Kemudian terkait dengan pasal 340, 338 pembunuhan berencana dan terbagi menjadi tahapan demi tahapan,” tutupnya.(RED/PMJ)