Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan

FB IMG 1580435862691

buserbhayangkara.com, Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang membongkar pabrik minuman keras oplosan berbahan dasar alkohol 90 persen.

Pabrik rumahan yang memproduksi berbagai merk miras premium palsu ini terletak di Taman Sari dan Tambora, Jakarta Barat.

FB IMG 1580435873236

Polisi mengamankan 600 botol miras kosong dan 97 botol miras palsu berbagai yang siap edar serta bahan dasar miras oplosan berupa alkohol 90 persen.

Selain itu petugas menangkap empat orang pelaku, yang berinisial, AR (27), HS (61), RA (24) dan seorang perempuan dengan inisial S (34).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menjelaskan, pengungkapan pabrik miras rumahan tersebut berawal dari kecurigaan aparat terhadap miras yang dikonsumsi sejumlah pekerja di kawasan Terminal Kargo Bandara Soetta belum lama ini.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ditemukan bahwa minuman tersebut palsu. Sekilas terlihat asli namun tidak asli alias palsu,” ujar Alex di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (30/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Tak lama kemudian petugas menemukan pabrik rumahan yang memproduksi miras oplosan tersebut.

“Kurang dari empat hari penyelidikan, kami mengamankan 4 orang tersangka pengoplos minuman keras ini. Ini merupakan satu keberhasilan. Karena minuman yang asal – asalan ini berdampak bagi kesehatan hingga menimbulkan kematian,” ucapnya.

Dirinya menyebut botol dan boks minuman premium tersebut dibeli oleh tersangka senilai Rp 50.000.

Sementara miras palsu itu dipasarkan melalui media sosial dengan harga Rp 150 – 300 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka tersebut kini mendekam di sel tahan Mapolresta Bandara Soetta.

Mereka juga terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.

“Keempat tersangka disangkakan Pasal 137 atau Pasal 138 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 386 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(HMS)