Tegas! Propam Polri Pecat – Pidana Anggota Terlibat Barang Laknat (Narkoba)

20210218 202618

20210218 202618

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo menegaskan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat narkoba akan di sanksi tegas. Irjen Sambo memastikan siapa pun anggota polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana.

“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (18/2/2021).

“Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat tersebut,” sambungnya.

Irjen Sambo mengungkap kalau anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat. Dia menyarankan agar tidak mendekati narkoba sama sekali.

“Ingat, bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan,” tutur Sambo.

“Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara?,” tambahnya.

Untuk itu, Irjen Ferdy Sambo meminta seluruh anggota Polri stop memakai narkoba. Jika ditemukan, dia memastikan akan diproses pidana sekaligus dipecat.

“Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat,” tegas dia.(RED/HMP)